MAKALAH PENGEMBANGAN KARIR
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai butirbutir tujuan pendidikan tersebut perlu didahului
oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat berjalan
dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi belajar siswa hendaknya
dapat berpengaruh positif bagi diri siswa, sehingga pada akhirnya dapat
meningkatkan kualitas pendidikan.
Pada peradaban bangsa mana
pun,
termasuk Indonesia, profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan,pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Makna strategis guru sekaligus meniscayakanpengakuan guru sebagai profesi.
termasuk Indonesia, profesi guru bermakna strategis karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan,pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Makna strategis guru sekaligus meniscayakanpengakuan guru sebagai profesi.
Guru sebagai komponen penting dalam
sistem pendidikan diharapkan mampu menjadi fasilitator, motivator dan
dinamisator dalam proses belajar siswa. Oleh karena itu guru dituntut untuk
dapat mempunyai kompetensi dalam dunia pendidikan. Dalam rangka pelaksanaan
kurikulum berbasis kompetensi, perlu adanya metode pembelajaran yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing guru. Dengan demikian
proses belajar mengajar akan berjalan seiring dengan pengembangan aspek-aspek
belajar siswa yang meliputi aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor.
Untuk mewujudkan niat baik yang
tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut perlu adanya
komitmen dari berbagai pihak, terutama pemerintah dalam mengakomodasikan
keinginan para guru dalam pengembangan karier sesuai dengan Pasal 40 ayat
(1).c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa dan
bagaimana ranah pengembangan guru dalam memotivasi , memelihara , dan
meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan
pembelajaran ?
2.
Apa dan
bagaimana ranah pengembangan karir guru dalam memotivasi , memelihara, dan
meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan
pembelajaran ?
3.
Mengapa
kenaikan pangkat guru harus ada dan untuk apa kenaikan pangkat tersebut dalam
memotivasi , memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan
masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan ini agar bagi mahasiswa/i , calon guru ataupun guru dapat ;
1.
Mengerti,memahami
serta melaksanakan tentang ranah pengembangan guru dimana tugas utama guru
sebagai pendidik professional dalam memotivasi , memelihara , dan meningkatkan
kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran
2.
Mengerti,memahami
serta melaksanakan tentang ranah pengembangan karir guru dalam memotivasi , memelihara
, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan
dan pembelajaran
3.
Mengerti ,
memahami serta melaksanakan tentang penugasan , promosi , dan kenaikan pangkat
dalam memotivasi , memelihara , dan meningkatkan kompetensi guru dalam
memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran
Adapun makalah ini , metode yang digunakan bersumber
dari buku , internet dan fakta yang terjadi di kehidupan kita sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ranah Pengembangan Guru
Tugas utama guru sebagai pendidik
professional adalah mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih ,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan normal. Tugas
utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang
tercermin dari kompetensi , kemahiran , kecakapan , atau keterampilan yang
memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Secara formal , guru professional
harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi criteria
professional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utama nya secara efektif
dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan
tujuan pendidikan nasional , yakni mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa , berakhlak mulia , sehat , berilmu ,
cakap , kreatif , mandiri serta menjadi warga Negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008
tentang guru dibedakan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang
sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi
akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui
pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan
program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non
kependidikan.
Pengembangan dan peningkatan
kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam
rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan , teknologi , seni , budaya dan/atau olahraga ( PP nomor 74
tahun 2008 ). Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan
melalui system pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang
dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Kegiatan pengembangan dan
peningkatan professional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dimaksud
dapat berupa : kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau
keprofesian , pendidikan dan pelatihan , pemagangan , publikasi ilmiah atas
hasil penelitian atau gagasan inovatif , karya inovatif , presentasi pada forum
ilmiah , publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian BSNP , publikasi
buku penggayaan , publikasi buku pedoman guru , publikasi pengalaman lapangan
pada pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus , dan/atau
penghargaan atau prestasi atau dedikasi sebagai guru yang diberikan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah.
Pada sisi lain , UU Nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan
pengembangan profesi guru, yaitu pembinaan dan pengembangan profesi , dan
pembinaan dan pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru
meliputi pembinaan kompetensi pedagonik , kepribadian , social , dan
professional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud
dilakukan melalui jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan karir
meliputi : (1) penugasan , (2) kenaikan pangkat , dan (3) promosi. Upaya
pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan
fungsional guru. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru
tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi terkait di dalam
melaksanakan tugasnya.
Pengembangan profesi dan karir
tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka
pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas.
Upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya
memberikan penghargaan , peningkatan kesejahteraan , dan perlindungan terhadap
guru. Kegiatan ini menjadi bagian integral dari pengembangan keprofesian guru
secara berkelanjutan.
B.
Ranah Pengembangan Karir
Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Otonomi Daerah menuntut pula dilakukannya desentralisasi pendidikan.
Sebagai sesuatu yang baru maka desentralisasi pendidikan memunculkan
permasalahan di kalangan masyarakat, baik itu birokrat, anggota dewan legislatif,
para pakar ataupun masyarakat awam.
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia
tidaklah semudah membalikkan tangan. Akan tetapi banyak kendala-kendala yang
dihadapi. Terutama kesiapan daerah dalam menerima pelimpahan pengelolaan
aspek-aspek pendidikan. Sehingga masing-masing daerah melaksanakan
desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan menginterpretasikan konsep-konsep
desentralisasi pendidikan tersebut. Adapun aspek-aspek utama yang harus
diperhatikan terangkum dalam rangkaian tulisan yang berjudul Decentralization
of Education, yang diterbitkan oleh Worldbank (Politics and
Consensus, Community Financing, Demand-Side Financing, Legal Issues, dan
Teacher Management).
Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan nasib
para guru adalah Teacher Management (Manajemen Guru). Menurut Worldbank
(1998: 20) disebutkan bahwa guru juga mempunyai kesempatan promosi
(peningkatan). Struktur karier bagi guru pada pendidikan dasar berbentuk
piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja guru beralih ke bidang
administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar di kelas. Pola semacam
itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan menurunkan kualitas hasil
pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi bukan sebagai guru,
melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara seperti Australia dan
Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai contoh jabatan bertingkat
yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab khusus. Jabatan-jabatan itu
menambah promosi jabatan tradisional yang sudah ada, yaitu kepala dan deputi
kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan khusus tersebut dipusatkan.
Pada pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan
pengembangan staf, tepatnya lebih dari pada sekedar tugas administrasi rutin.
Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development)
menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk
mencapai tujuan-tujuan karier.
Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah Sudarwanto
- Karier Guru 6 waktu, yang dipengaruhi cost and benefit. Cost and
benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya,
apa organisasinya, dan apa untung ruginya (Sigit : 2003). Sedangkan pengertian
pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada
prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam
tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak
yang berkepentingan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Syarat berkembangnya karier seorang
guru adalah guru tersebut harus kompeten,mampu baik
pengetahuan,keterampilan,maupun prilaku.guru kompeten yaitu guru yang memiliki
kecakapan hidup(life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a. Cakap mengenal diri(self awareness skill),diantaranya
a. Cakap mengenal diri(self awareness skill),diantaranya
· sadar sebagai makhluk Tuhan
· sadar eksistensi diri
· sadar potensi diri
b. Cakap berpikir(thinking skill),diantaranya:
· cakap
menggali informasi
· cakap
mengolah informasi
· cakap
mengambil keputusan
· cakap memecahkan
masalah
c. Cakap bersosialisasi(sosial skill)diantaranya:
· cakap
berkomunikasi lisan
· cakap
berkomunukasi secara tertulis
· cakap dalam
bekerjasama.
d. Cakap secara akademik(akademik skill),diantaranya:
· cakap mengidentifikasi
variable
· cakap
menghubungkan variable
· cakap
merumuskan hipotesis
· cakap
melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap secara vokasional(vocational
skill),diantaranya:
· memiliki
keahlian khusus dibidang pekerjaan,misal:ahli komputer,ahli akutansi,dll.
Contoh pengembangan karier seorang guru,antara lain:
1.
Secara
formal:
ü Sebagai
tenaga fungsional:dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
ü Sebagai
tenaga fungsional pindah ke struktural:dari guru bisa menjadi seorang Kepala
Kanwil Diknas.
2.
Secara Non
Formal:
ü menjadi
penulis buku
ü aktif di
masyarakat sebagai tenaga pendidik;
ü membuka
tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pembinaan dan pengembangan profesi
guru merupakan tanggungjawab pemerintah , pemerintah daerah , penyelenggara
satuan pendidikan , assosiasi profesi guru , serta guru secara pribadi. Secara
umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi , memelihara , dan meningkatkan
kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran ,
yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah
dijelaskan sebelumnya , pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga
ranah , yaitu : penugasan,kenaikan pangkat dan promosi.
1.
Penugasan
Guru terdiri dari 3 jenis , yaitu
guru kelas , guru mata pelajaran , dan guru bimbingan dan konseling atau
konselor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya , guru melakukan kegiatan pokok
yang mencakup : merencanakan pembelajaran , melaksanakan pembelajaran , menilai
hasil pembelajaran , membimbing dan melatih peserta didik , dan melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja guru.
Kegiatan penugasan guru dalam rangk
pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai suatu admistrasi
pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah. Baik bertugas pada satu
sekolah atau lebih , guru dituntut melaksanakan tugas pembelajaran yang diukur
dengan beban kerja tertentu , yaitu :
a.
Beban kerja
guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap
muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
b.
Pemenuhan
beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap
muka dalam 1 minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 jam tatap
muka dalam 1 minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru
tetap.
c.
Guru
bimbingan dan konseling atau konselor wajib memenuhi beban mengajar yang setara
yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik
per tahun pada satu atau lebih satua pendidikan.
d.
Guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi beban mengajar yang setara,
yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
e.
Menteri
dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja
dimaksud, khusus untuk guru-guru yang: bertugas pada satuan pendidikan layanan
khusus, berkeahlian khusus, dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional.
Agar guru dapat melaksanakan beban kerja yang telah
ditetapkan tersebut secara efektif maka harus dilakukan pengaturan tugas guru
berdasarkan jenisnya. Pengaturan tugas guru tersebut dilakukan dengan
melibatkan individu dan/atau institusi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Penugasan
sebagai Guru Kelas/Mata Pelajaran
1.
Kepala
sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru dapat memenuhi beban kerja
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Apabila pada satuan administrasi
pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut, kepala
sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum
memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan
pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
3.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur
penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap
muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
4.
Pimpinan
instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama
mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam
tatap muka per minggu ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan
kewenangannya.
5.
Apabila
pengaturan penugasan guru pada butir 2), 3), dan 4) belum terpenuhi, instansi
terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi untuk mengatur penugasan
guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.
6.
Berdasarkan
hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai
kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban
mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka pada satuan administrasi pangkal guru
dan menugaskan guru pada sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk
dapat memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
7.
Instansi
terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib memastikan bahwa guru yang
bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas
dasar pertimbangan kepentingan nasional apabila beban kerjanya kurang dari 24
jam tatap muka per minggu dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai
dengan kondisi tempat tugas guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendidikan Nasional.
b.
Penugasan
sebagai Guru Bimbingan dan Konseling
1.
Kepala
sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru bimbingan dan konseling dapat
memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun. Apabila
pada satuan administrasi pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban membimbing
tersebut, kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan
dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing bimbingan dan konseling
paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam
lingkungan kewenangannya.
3.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengatur
penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing
paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam
lingkungan kewenangannya.
4.
Pimpinan
instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama
mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling yang belum memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang
ada dalam lingkungan kewenangannya.
5.
Apabila
pengaturan penugasan guru bimbingan dan konseling pada butir 2), 3), dan 4)
belum terpenuhi, instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing
berkoordinasi untuk mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta.
6.
Berdasarkan
hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir 5), instansi terkait sesuai
kewenangan masing-masing memastikan bahwa setiap guru bimbingan dan konseling
wajib memenuhi beban membimbing paling sedikit 40 peserta didik pada satuan
administrasi pangkal guru dan menugaskan guru bimbingan dan konseling pada
sekolah/madrasah lain, baik negeri maupun swasta untuk dapat memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun.
Instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing wajib
memastikan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus, berkeahlian khusus, dan
guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, apabila
beban mengajarnya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau sebagai guru
bimbingan dan konseling yang membimbing kurang dari 150 peserta didik per tahun
dapat diberi tugas ekuivalensi beban kerja sesuai dengan kondisi tempat tugas
guru yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan kementerian pendidikan. Hal
ini masih dalam proses penelaahan yang saksama. Guru berhak dan wajib
mengembangkan dirinya secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan IPTEKS.
Kepala sekolah/madrasah wajib memberi kesempatan secara adil dan merata kepada
guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
c.
Guru dengan
Tugas Tambahan
1.
Guru dengan
tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan
dan konseling atau konselor.
2.
Guru dengan
tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80
(delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal
dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
3.
Guru dengan
tugas tambahan sebagai ketua program keahlian wajib mengajar paling sedikit 12
( dua belas ) jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
4.
Guru dengan
tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan pendidikan wajib mengajar
paling sedikit 12 ( dua belas ) jam tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
5.
Guru dengan
tugas tambahan sebagai kerja kepala laboratorium, bengkel atau unit produksi
satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 ( dua belas ) jam tatap muka
dalam 1 ( satu ) minggu.
6.
Guru yang di
tugaskan menjadi pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, wajib
melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru dan pengawasan
yang ekivalen dengan paling sedikit 24 ( dua puluh empat ) jam pembelajaran
tatap muka dalam 1 ( satu ) minggu.
7.
Guru yang di
angkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan wajib melaksanakan tugas
sebagai pendidik, dengan ketentuan berpengalaman sebagai guru sekurang –
kurangnya delapan tahun atau kepala sekolah sekurang – kurangnya 4 ( empat )
tahun, memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan peraturan
perundang – undangan, memiliki sertifikat pendidik, dan melakukan tugas
pembimbingan dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan.
Pada sisi lain, guru memiliki
peluang untuk mendapatkan penugasan dalam aneka jenis. Di dalam PP No. 74 Tahun
2008 di sebutkan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah
daerah daoat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan. Penempatan guru pada jabatan struktural di
maksud dapat dilakukan setelah yang bersangkutan bertugas sebagai guru paling
singkat selama delapan tahun. Yang di tempatkan pada jabtan struktural itu
dapat ditugaskan kembali sebagai guru dan mendapatkan hak – hak guru sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Guru yang ditempatkan pada jabatan
struktural kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Hak – hak guru dimaksud
berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar tunjangan
profesi dan tunjangan profesional berdasarkan jenjang jabatan sebelum guru yang
bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural.
2. Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan
karir yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud dapat berupa penugasan
sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala
sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari
atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru.
Peraturan pemerintah No. 74 Tentang Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan
tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan
jenjang jabatan fungsional.
Menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK
GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK GURU adalah sistem
penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam
melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan
dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai
berikut:
1. Untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil
kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi
dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap
guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk
menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian
kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir
dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat
bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan
mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam
menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU
merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan
promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur
kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan
kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
3. Kenaikan pangkat
Dalam
rangka pengembangan karir guru, permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah
menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah ampai
dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru
Utama. Penjelasan tentang jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi beserta jenjang kepengkatan dan persyaratan angka
kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan tersebut telah dijelaskan pada bagian
sebelumnya.
Kenaikan
pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karir merupakan
gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai
dengan permenneg PAN dan BR Nomor 16 Tahun 2009. Tugas –tugas guru yang dapat
dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan
fungsional guru mencakup unsur utama dan unsure penunjang. Unsure utama
kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru
terdiri atas : (a) pendidikan ; (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan
(c) pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB ).
1.
Pendidikan
Unsur
kegiatan pebdidikan yang dpat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan
pangkat guru terdiri atas :
a.
Mengikuti
pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah.
Angka kredit
gelar/ ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan sesuai
dengan bidang tugas guru, yaitu :
1)
100 untuk ijazah
S-1/ Diploma IV;
2)
150 untuk
ijazah S-2; atau
3)
200 untuk
ijazah S-3.
Apabila seorang guru mempunyai
gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/ keahlian dan
bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih
antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/ ijazah lama dengan
angka kredit gelar/ ijazah yang lebih tinggi tersebut. Bukti fisik yang
dijadikan dasar penilaian adalah fotocopi ijazah yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada
perguruan tinggi yang bersangkutan.
b.
Mengikuti
pelatihan prajabatan dan program induksi
Sertifikat dan pelatihan dan program
iinduksi diberi angka kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan
yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi surat pendidikan dan pelatihan (
STTPP ) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang
bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala
sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
2.
Pengembangan
Profesi
Guru sebagai profesi perlu diiringi
dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan
antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain:
Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang
profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal
dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Secara logik, setiap usaha
pengembangan profesi (professionalization) harus bertolak dari konstruk
profesi, untuk kemudian bergerak ke arah substansi spesifik bidangnya.
Diletakkan dalam konteks pengembangan profesionalisme keguruan, maka setiap
pembahasan konstruk profesi harus diikuti dengan penemukenalan muatan spesifik
bidang keguruan. Lebih khusus lagi, penemukenalan muatan didasarkan pada
khalayak sasaran profesi tersebut. Karena itu, pengembangan profesionalisme
guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah akan menyentuh persoalan: (1) sosok
profesional secara umum, (2) sosok profesional guru secara umum, dan (3) sosok
profesional guru sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
Profesi guru kian hari menjadi
perhatian seiring dengan perubahan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menuntut
kesiapan agar tidak ketinggalan. Menurut Pidarta (1999) bahwa Profesi ialah
suatu jabatan atau pekerjaan biasa seperti halnya dengan pekerjaan-pekerjaan
lain. Tetapi pekerjaan itu harus diterapkan kepada masyarakat untuk kepentingan
masyarakat umum, bukan untuk kepentingan individual, kelompok, atau golongan
tertentu. Dalam melaksanakan pekerjaan itu harus memenuhi norma-norma itu.
Orang yang melakukan pekerjaan profesi itu harus ahli, orang yang sudah
memiliki daya pikir, ilmu dan keterampilan yang tinggi. Disamping itu ia juga
dituntut dapat mempertanggung jawabkan segala tindakan dan hasil karyanya yang
menyangkut profesi itu.
Lebih lanjut Pidarta (1997)
mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut :
(1). Pilihan jabatan itu didasari
oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan, (2). Telah
memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan
berkembang terus. (3). Ilmu pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut di
atas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama di perguruan tinggi. (4).
Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien, (5). Mengabdi kepada
masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan
keuntungan finansial. (6).Tidak mengadvertensikan
keahlian-nya untuk mendapatkan klien. (7). Menjadi anggota profesi.
(8).Organisasi profesi tersebut menetukan persyaratan penerimaan para anggota,
membina profesi anggota, mengawasi perilaku anggota, memberikan sanksi, dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Bila diperhatikan ciri-ciri profesi
tersebut di atas nampaknya bahwa profesi guru tidak mungkin dikenakan pada
sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat umum sebagai pendidik. Pekerjaan
profesi harus berorientasi pada layanan sosial. Seorang profesional ialah orang
yang melayani kebutuhan anggota masyarakat baik secara perorangan maupun
kelompok. Sebagai orang yang memberikan pelayanan sudah tentu membutuhkan sikap
rendah hati dan budi halus. Sikap dan budi halus ini menjadi sarana bagi
terjalinnya hubungan yang baik yang ikut menentukan keberhasilan profesi.
Pengembangan profesi guru merupakan
hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi perubahan dan beratnya
tuntutan terhadap profesi guru. Pengembangan profesionalisme guru menekankan
kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi
penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar
memiliki pengetahuan, teknologi dan manajemen tetapi memiliki keterampilan
tinggi, memiliki tingkah laku yang dipersyaratkan.
Pengembangan profesional guru harus
memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) bahwa
ada empat standar pengembangan profesi guru yaitu:
(1). Standar pengembangan profesi A adalah
pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains
yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri.; (2)
Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains
memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan,
dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains; (3)
Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru
sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran
sepanjang masa.; (4) Standar pengembangan profesi D adalah program-program
profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu.
Standar ini dimaksudkan untuk
menangkal kecenderungan kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan
tidak berkelanjutan. Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar
profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas
Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Tuntutan memenuhi standar
profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari keinginan menghasilkan guru-guru
yang mampu membina peserta didik sesuai dengan tuntutan masyarakat, disamping
sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam meraih predikat guru yang
profesional sebagai mana yang dijelaskan dalam jurnal Educational
Leadership (dalam Supriadi D. 1998) bahwa untuk menjadi profesional seorang
guru dituntut untuk memiliki lima hal yaitu: (1). Guru mempunyai komitmen pada
siswa dan proses belajarnya, (2). Guru menguasai secara mendalam bahan/mata
pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, (3). Guru
bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,
(4). Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang
dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5). Guru seyogyanya merupakan
bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Guru Indonesia
yang profesional dipersyaratkan mempunyai: (1). Dasar ilmu yang kuat
sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu
pengetahuan, (2). Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis
pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan
konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan
dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis
pendidikan masyarakat Indonesia, (3). Pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus
dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi
guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan
in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan
yang lemah. (Arifin I, 2000)
Dimensi lain
dari pola pembinaan profesi guru yang dapat dilakukan yaitu: (1). Peningkatan
dan Pembinaan hubungan yang erat antara Perguruan Tinggi dengan pembinaan SLTA,
(2). Meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru, (3).
Program penataran yang dikaitkan dengan praktik lapangan, (4). Meningkatkan
mutu pendidikan calon pendidik. (5). Pelaksanaan supervisi yang baik, (6). Peningkatan mutu manajemen pendidikan, (7). Melibatkan peran serta
masyarakat berdasarkan konsep linck and matc. (8).
Pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang, (9). Pengakuan
masyarakat terhadap profesi guru, (10). Perlunya pengukuhan program Akta
Mengajar melalui peraturan perundang-undangan. dan (11) Kompetisi profesional
yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak (Hasan A
M, 2001).
Apabila syarat-syarat
profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang
tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan
pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan
mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment.
Menurut Akadum
(1999) bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru yaitu : (1).
Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, (2). Rentan dan
rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan, (3).
Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari
pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih
belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4).
Masih belum smoothnya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar
yang diberikan kepada calon guru, (5). Masih belum berfungsi PGRI sebagai
organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme
anggotanya.
Upaya
meningkatkan profesionalisme guru di antaranya melalui (1). Peningkatan
kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga
pengajar. (2). Program sertifikasi (Pantiwati, 2001). Selain
sertifikasi, menurut Supriadi (1998) yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran
kegiatan dalam bentuk PKG (Pusat Kegiatan Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan
MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang memungkinkan para guru untuk
berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam
kegiatan mengajarnya. Hal tersebut diperkuat pendapat dari Pidarta (1999)
bahwa mengembangkan atau membina profesi para guru yang terdiri dari
: (1). Belajar lebih lanjut. (2). Menghimbau dan ikut
mengusahakan sarana dan fasilitas sanggar-sanggar
seperti Sanggar Pemantapan Kerja Guru. (3). Ikut mencarikan jalan agar guru-guru mendapatkan kesempatan lebih besar
mengikuti panataran-penataran pendidikan. (4). Ikut memperluas kesempatan agar
guru-guru dapat mengikuti seminar-seminar pendidikan yang sesuai dengan minat
dan bidang studi yang dipegang dalam usaha mengembangkan profesinya. (5).
Mengadakan diskusi-diskusi ilmiah secara berkala disekolah. (6). Mengembangkan
cara belajar berkelompok untuk guru-guru sebidang studi.
Pola
pengembangan dan pembinaan profesi guru yang diuraikan di atas sangat
memungkinkan terjadinya perubahan paradigma dalam pengembangan profesi guru
sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan peran dan fungsi guru yang
selama ini guru dianggap sebagai satu-satunya sumber informasi dan pengetahuan
bagi siswa, padahal perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini
telah membuka peluang bagi setiap orang untuk dapat belajar secara mandiri dan
cepat yang berarti siapapun bisa lebih dulu mengetahui yang terjadi sebelum
orang lain mengetahuinya, kondisi ini mengisyaratkan adanya pergeseran pola
pembelajaran dan perubahan fungsi serta peran guru yang lebih besar yang
bukan lagi sebagai satu-satunya sumber informasi pengetahuan bagi siswa
melainkan sebagai fasilitator yang mengarahkan siswa dalam pembelajaran.
Pengembangan profesi guru harus pula
diimbangi dengan usaha lain seperti mengusahakan perpustakaan khusus untuk
guru-guru yang mencakup segala bidang studi yang diajarkan di sekolah, sehingga
guru tidak terlalu sulit untuk mencari bahan dan referensi untuk mengajar
di kelas. Pengembangan yang lain dapat dilakukan melalui pemberian kesempatan kepada
guru-guru untuk mengarang bahan pelajaran tersendiri sebagai buku tambahan bagi
siswa baik secara perorangan atau berkelompok. Usaha ini dapat memotivasi guru
dalam melakukan inovasi dan mengembangkan kreativitasnya yang berarti memberi
peluang bagi guru untuk meningkatkan kinerjannya.
Menurut W.F. Connell (1974) bahwa
guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan
persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Peranan profesi adalah sebagai
motivator, supervisor, penanggung jawab dalam membina disiplin, model perilaku,
pengajar dan pembimbing dalam proses belajar, pengajar yang terus mencari
pengetahuan dan ide baru untuk melengkapi dan meningkatkan pengetahuannya,
komunikator terhadap orang tua murid dan masyarakat, administrator kelas, serta
anggota organisasi profesi pendidikan.
Menyadari akan profesi merupakan
wujud eksistensi guru sebagai komponen yang bertanggung jawab dalam
keberhasilan pendidikan maka menjadi satu tuntutan bahwa guru harus sadar
akan peran dan fungsinya sebagai pendidik. Hal tersebut dipertegas Pidarta
(1999) bahwa kesadaran diri merupakan inti dari dinamika gerak laju
perkembangan profesi seseorang, merupakan sumber dari kebutuhan mengaktualisasi
diri. Makin tinggi kesadaran seseorang makin kuat keinginannya meningkatkan
profesi.
Pembinaan dan pengembangan profesi
guru bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan dilakukan secara terus menerus
sehingga mampu menciptakan kinerja sesuai dengan persyaratan yang diinginkan,
disamping itu pembinaan harus sesuai arah dan tugas/fungsi yang bersangkutan
dalam sekolah. Semakin sering profesi guru dikembangkan melalui berbagai
kegiatan maka semakin mendekatkan guru pada pencapaian predikat guru yang
profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga harapan kinerja guru yang lebih
baik akan tercapai.
Berdasarkan Permennneg PAN dan RB
No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang
dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan
potensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru pertama dengan pangkat penata muda
golongan ruang III/a sampai dengan Guru utama dengan pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan
karya inovatif.
Jenis kegiatan untunk pengembangan
keprofesian bekelanjutan meliputi pengembangan diri (diklat fungsional dan
kegiatan kolektif guru), publikasi ilmiah (hasil penelitian atau gagasan
inovatif pada bidang pendidikan pendidikan formal, dan buku teks pelajaran,
buku pengayaan dan pedoman guru), karya inovatif (menemukan teknologi tepat
guna; menemukan atau menciptakan karya seni; membuat atau memodifikasi alat
pelajaran; dan mengikuti pengembangan penyusun standar, pedoman, soal, dan
sejenisnya).
Persyaratan atau angka kredit
minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai
berikut :
a.
Guru
golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit.
b.
Guru
golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar
4(empat) angka kredit.
c.
Guru
golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 6
(enam) angka kredit.
d.
Guru
golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 8
(delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah.
e.
Guru
golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 12
(dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN.
f.
Guru
golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat)
angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebsar 12
(dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN.
g.
Guru golongan
IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima) angka kredit
dan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 14 (empat belas)
angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur
publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang
ber ISBN.
h.
Guru
golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima)
angka kredit dan subunsur pulikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebesar 20
(dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurang dari
subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN serta 1 (satu) buku
pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
i.
Bagi Guru
Madya, golongan IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan IV/d,
selain membuat PKB sebagaimana poin g diatas juga wajib melaksanakan
presentasi ilmiah.
3. Unsur
Penunjang
Unsur
penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur
penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini.
a.
Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampunya.
Guru yang memperoleh
gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya diberikan angak
kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai berikut.
1) Ijazah
S-1 diberikan angka kredit 5;
2) Ijazah
S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3) Ijazah
S-3 diberikan angka kredit 15.
Bukti fisik
yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi ijazah yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur
politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Surat keterangan
belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar dari kepala dinas yang
membidangi pendidikan atau pejabat yang menangani kepegawaian
serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementrian Agama, surat
keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari
pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Eselon II.
b.
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru.
Kegiatan
yang mendukung tugas guru yang dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan
kriteria dan dilengkapi dngan bukti fisik. Kegiatan tersebut di antaranya:
1)
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan
yang sejenisnya.
2) Sebagai
pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
tingkat nasional.
3) Menjadi
pengurus/anggota organisasi profesi.
4) Menjadi
anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya.
5) Menjadi
tim penilai angka kredit.
6) Menjadi
tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya.
c.
Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda
jasa adlah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau negara asing
atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai
seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang
pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk Satya Lencana Karya Satya adalah
penghargaan yang diberikan kepad guru berdasarkan prestasi dan masa
pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang diperoleh guru karena
prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di
bidang pendidikan/kemanusiaan/kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai
karena pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam
waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru
berprestasi tingkat nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk
kenaikan jabatan/pangkat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tugas utama guru sebagai pendidik
professional adalah mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih ,
menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan normal. Tugas
utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang
tercermin dari kompetensi , kemahiran , kecakapan , atau keterampilan yang
memenuhi standar mutu dan norma etik tertentu.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008
tentang guru dibedakan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang
sudah berkuakifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi
akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan
tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Pembinaan dan pengembangan karir
meliputi :
1.
penugasan
,
Penugasan terdiri dari 3 yaitu ;
a.
Penugasan
sebagai guru kelas/mata pelajaran
b.
Penugasan
sebagai guru bimbingan dan konseling.
c.
Guru dengan
tugas tambahan.
2.
Promosi
Promosi dimaksud dapat berupa
penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah,
kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus
didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh
guru.
3.
Kenaikan
Pangkat
Unsur utama kegiatan yang dapat
dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas ;
1.
Pendidikan ,
2.
Pengembangan
profesi , dan
3.
Unsure
penunjang
B.
Saran
Pemerintah daerah perlu meningkatkan potensi ,
kualitas para guru sebagai komponen utama dalam bidang pendidikan. Dengan
meningkatnya kompetensi guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan
secara keseluruhan.
Guru perlu meningkatkan
profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Pemerintah harus mampu mengatasi
masalah kekurangan guru di kota atau di desa, tidak meratanya penyebaran guru,
kurangnya sarana pendukung aktivitas guru di kelas, serta rendahnya penghargaan
dan gaji guru.
Untuk memperoleh keberhasilan
pendidikan, keberadaan profesi guru sangat penting untuk diperhatikan dan ditingkatkan
, dalam hal ini Pemerintah dan guru harus meningkatkan kinerja guru sebab
kinerja guru merupakan kemampuan yang ditunjukan oleh seorang guru dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
0 Response to "MAKALAH PENGEMBANGAN KARIR "
Post a Comment